Struktur PPID OPD
Struktur PPID OPD
Susunan Organisasi RSUD, terdiri atas:
a. Direktur;
b. Bagian Tata Usaha, terdiri atas:
1. Subbagian Perencanaan dan Evaluasi;
2. Subbagian Kepegawaian; dan
3. Subbagian Umum.
c. Bidang Pelayanan, terdiri atas:
1. Seksi Keperawatan; dan
2. Seksi Medis.
d. Bidang Penunjang Medis dan Non Medis, terdiri atas:
1. Seksi Penunjang Medis; dan
2. Seksi Penunjang Non Medis.
e. Bidang Keuangan, terdiri atas:
1. Seksi Anggaran dan Perbendaharaan; dan
2. Seksi Verifikasi dan Akuntansi.
f. Kelompok Jabatan Fungsional.