Struktur Organisasi

Struktur Organisasi
GAMBARAN ORGANISASI RSUD PREMBUN
Struktur Organisasi dan Tugas Pokok dan Fungsi
Sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 58 Tahun 2020 Pembentukan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum, RSUD Prembun memiliki tugas dan
fungsi sebagai berikut:
a. Tugas
RSUD Prembun mempunyai tugas membantu Bupati menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna dan upaya rujukan.
b. Fungsi
Dalam melaksanakan tugas sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 58 Tahun 2020 tentang Pembentukan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum, RSUD Prembun Pasal 6 ayat (1), RSUD Prembun menyelenggarakan fungsi:
1) perumusan kebijakan teknis di bidang pelayanan kesehatan;
2) pelayanan penunjang dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang pelayanan kesehatan;
3) penyusunan rencana dan program, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan kesehatan;
4) pelayanan medis;
5) pelayanan penunjang medis dan non medis;
6) pelayanan keperawatan;
7) pelayanan rujukan;
8) pelaksanaan pendidikan dan pelatihan;
9) pelaksanaan penelitian dan pengembangan serta pengabdian masyarakat;
10) pengelolaan keuangan dan akuntansi;
11) pengelolaan urusan kepegawaian, hukum, hubungan masyarakat, organisasi dan tatalaksana, serta rumah tangga, perlengkapan dan umum; dan
12) pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas, sesuai dengan tugas dan fungsinya.
c. Struktur Organisasi
Sesuai Peraturan Bupati Nomor 58 Tahun 2020 tentang Pembentukan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah struktur organisasi RSUD
Prembun terdiri atas:
1) Direktur
2) Bagian Tata Usaha
Bagian Tata Usaha Terdiri dari:
a) Subbagian Perencanaan dan Evaluasi;
b) Subbagian Kepegawaian; dan
c) Subbagian Umum.
3) Bidang Pelayanan
a) Seksi Keperawatan; dan
b) Seksi Medis.
4) Bidang Penunjang Medis dan Non Medis
a) Seksi Penunjang Medis; dan
b) Seksi Penunjang Non Medis.
5) Bidang Keuangan
a) Seksi Anggaran dan Perbendaharaan; dan
b) Seksi Verifikasi dan Akuntansi;
6) Kelompok Jabatan Fungsional.
Berdasarkan susunan organisasi tersebut, uraian tugas dijabarkan sebagai berikut:
1) Direktur mempunyai tugas memimpin RSUD dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
2) Bagian Tata Usaha mempunyai tugas mengkoordinasikan, memberikan pelayanan teknis dan administrasi kepada semua unsur dalam lingkungan RSUD.
Subbagian yang berada di bawah Bagian Tata Usaha, mempunyai tugas sebagai berikut:
a) Subbagian Perencanaan dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan program kegiatan, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program kegiatan yang meliputi kebutuhan material, finansial, personal dan fungsi sosial rumah sakit.
b) Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan analisa kebutuhan pegawai, administrasi kepegawaian, penerimaan, mutasi pegawai, kesejahteraan pegawai, organisasi dan tata laksana, penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan serta pengabdian masyarakat.
c) Subbagian Umum mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kerumahtanggaan, pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), kerja sama, hubungan masyarakat, penanganan aduan, arsip, dan dokumentasi di lingkungan RSUD.
3) Bidang Pelayanan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, fasilitasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan pelaksanaan pelayanan keperawatan dan medis.
Seksi yang berada di bawah Bidang Pelayanan, mempunyai tugas sebagai
berikut:
a) Seksi Keperawatan mempunyai tugas melakukan pengumpulan data, identifikasi, analisis, penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan pelaksanaan kegiatan pelayanan asuhan keperawatan pada rawat jalan dan rawat inap.
b) Seksi Medis mempunyai tugas melakukan pengumpulan data, identifikasi, analisis, penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan pelaksanaan pelayanan medis serta mensistematisasikan pelaksanaan administrasi dan registrasi pasien, catatan rekam medis dan rujukan dan penyimpanan dokumen medis, surat keterangan medis dan pelaporan.
4) Bidang Penunjang Medis dan Non Medis mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, fasilitasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan pelaksanaan kegiatan penunjang medis dan non medis.
Seksi yang berada di bawah Bidang Penunjang Medis dan Non Medis, mempunyai tugas sebagai berikut:
a) Seksi Penunjang Medis mempunyai tugas melakukan pengumpulan data, identifikasi, analisis, penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan kegiatan penunjang medis.
b) Seksi Penunjang Non Medis mempunyai tugas melakukan pengumpulan data, identifikasi, analisis, penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan kegiatan penunjang non medis.
5) Bidang Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, fasilitasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan kegiatan penyusunan anggaran, perbendaharaan, verifikasi dan akuntansi, mobilisasi dana dan pelaporan.
Seksi yang berada di bawah Bidang Keuangan, mempunyai tugas sebagai
berikut:
a) Seksi Anggaran dan Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan pengumpulan data, identifikasi, analisis, penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan penyusunan anggaran dan perubahan anggaran, penatausahaan keuangan, mobilisasi dana serta pertanggungjawaban dan pelaporan keuangan.
b) Seksi Verifikasi dan Akuntansi mempunyai tugas melakukan pengumpulan data, identifikasi, analisis, penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan kegiatan verifikasi dan akuntansi.
6) Kelompok Jabatan Fungsional pada RSUD mempunyai tugas melaksanakan kegiatan sesuai jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.