Gambaran Organisasi RSUD Prembun
Gambaran Organisasi RSUD Prembun
GAMBARAN ORGANISASI RSUD PREMBUN
Sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 134 Tahun 2021 Pembentukan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah, RSUD Prembun memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut:
a. Tugas
RSUD Prembun mempunyai tugas membantu Bupati menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna dan upaya rujukan.
b. Fungsi
Dalam melaksanakan tugas sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 134 Tahun 2021 tentang Pembentukan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum, RSUD Prembun Pasal 6 ayat (2),
RSUD Prembun menyelenggarakan fungsi:
1) Perumusan kebijakan teknis di bidang pelayanan kesehatan;
2) Pelayanan penunjang dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang pelayanan kesehatan;
3) Penyusunan rencana dan program, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan kesehatan;
4) Pelayanan medis;
5) Pelayanan penunjang medis dan non medis;
6) Pelayanan keperawatan;
7) Pelayanan rujukan;
8) Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan;
9) Pelaksanaan penelitian dan pengembangan serta pengabdian masyarakat;
10) Pengelolaan keuangan dan akuntansi;
11) Pengelolaan urusan kepegawaian, hukum, hubungan masyarakat, organisasi dan tatalaksana, serta rumah tangga, perlengkapan dan umum; dan
12) Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh kepala dinas, sesuai dengan tugas dan fungsinya.