Bidang Tata Usaha
Bidang Tata Usaha
Bagian Tata Usaha mempunyai melaksanakan perumusan rencana,pengoordinasian, pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan
meliputi pelayanan teknis dan administrasi kepada semua unsur dalam lingkungan RSUD.
Subbagian yang berada di bawah Bagian Tata Usaha, mempunyai tugas sebagai berikut:
a) Subbagian Perencanaan dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan di bidang perencanaan dan evaluasi.
b) Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pengkoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan di bidang kepegawaian.
c) Subbagian Umum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan di bidang umum.