Bidang Keuangan
Bidang Keuangan
Bidang Keuangan mempunyai tugas melaksanakan perumusan rencana, pengoordinasian, pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan dibidang penyusunan anggaran, perbendaharaan, verifikasi dan akuntansi, mobilisasi dana dan pelaporan.
Seksi yang berada di bawah Bidang Keuangan, mempunyai tugas sebagai berikut:
a) Seksi Anggaran dan Perbendaharaan mempunyai tugas mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan
teknis, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan di bidang anggaran dan perbendaharaan.
b) Seksi Verifikasi dan Akuntansi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan di bidang verifikasi dan akuntansi.