Sumber Daya RSUD Prembun Kabupaten Kebumen
Sumber Daya RSUD Prembun Kabupaten Kebumen
Sumber daya manusia di RSUD Prembun sebanyak 470 orang, terdiri dari tenaga:
1) Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai
ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan
pemerintahan.
2) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
Warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai
ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan
pemerintahan namun belum diangkat secara resmi.
3) PNS Tugas Rangkap
4) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K)
Warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan
perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas
pemerintahan.
5) Tenaga Kontrak
Tenaga Non PNS yang melakukan perjanjian kerja dengan RSUD Prembun setiap 1
(satu) tahun sekali.
6) Dokter Internship
Program dari Kementrian Kesehatan RI yang merupakan proses pemantapan mutu
profesi dokter dan dokter gigi untuk menerapkan kompetensi yang diperoleh selama
pendidikan, secara terintegrasi, komprehensif, mandiri, serta menggunakan
pendekatan kedokteran keluarga, dalam rangka pemahiran dan penyelarasan antara
hasil pendidikan dengan praktik di lapangan (Peraturan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia Nomor 39 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Program Internsip Dokter
dan Dokter Gigi Indonesia).
7) Dokter Mitra
Dokter spesialis yang berstatus PNS di instansi lain (di luar RSUD Prembun) dan
diperbantukan di RSUD Prembun.
8) Dokter Spesialis Program Pendayagunaan Dokter Spesialis (PPDS)
Tenaga Dokter Spesialis yang berasal dari program yang diselenggarakan oleh
Kementerian Kesehatan RI dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan spesialistik
dilakukan melalui pemerataan dokter spesialis di seluruh wilayah Indonesia dalam
bentuk pendayagunaan dokter spesialis di rumah sakit (Peraturan Presiden Republik
Indonesia Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pendayagunaan Dokter Spesialis);
9) Tenaga Paruh Waktu
Merupakan tenaga perawat yang diperbantukan pada instalasi haemodialisa.