RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) 2021 - 2026
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) 2021 - 2026
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Prembun dalam menjalankan fungsinya perlu memiliki arah dan rencana yang jelas sesuai dengan visi pembangunan kesehatan di Kabupaten Kebumen. Arah dan rencana tersebut tertuang di dalam dokumen perencanaan 1 (satu) tahunan dan 5 (lima) tahunan. Terdapat dua macam dokumen perencanaan yang dibuat oleh RSUD Prembun, yaitu Rencana Strategis (Renstra) yang berisi perencanaan untuk jangka waktu 5 tahun dan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) yang berisi perencanaan untuk jangka waktu 1 tahun.
Perubahan Rencana strategis dilakukan dengan mengacu pada perubahan situasi dan kebijakan serta hasil dari monitoring evaluasi terhadap pelaksanaan Renstra RSUD Prembun di setiap tahunnya. Rencana Strategis Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan perangkat daerah untuk periode 5 (lima) tahun. Berdasarkan Permendagri Nomor 86 tahun 2017 pasal 13 ayat 1, Rencana Strategis Perangkat Daerah memuat tujuan, sasaran, program, dan kegiatan pembangunan dalam rangka pelaksanaan Urusan Wajib dan/atau Urusan Pemerintah Pilihan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap perangkat daerah, yang disusun berpedoman kepada RPJMD Pemerintah Kabupaten dan bersifat indikatif.
Renstra RSUD Prembun disusun dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan wajib bidang kesehatan. Penyusunannya berpedoman dan memperhatikan Rencana Pembangunan Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020- 2024, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Pemerintah Kabupaten Kebumen Tahun 2021-2026 dan perubahannya, serta memperhatikan Renstra Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DKP2KB) Kabupaten Kebumen Tahun 2021-2026. Penyusunan rencana strategis RSUD Prembun dalam rangka penerapan BLUD yang selanjutnya disebut Renstra BLUD RSUD Prembun berpedoman pada Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, dan disusun oleh tim perencanaan tingkat RSUD yang dibentuk oleh Direktur RSUD melalui Keputusan Direktur RSUD Prembun Nomor 050/7/KEP/2021.
Sebagai Unit Pelaksana Teknis Daerah Kabupaten Kebumen, penyusunan rencana strategis RSUD mengacu kepada sumber daya, lingkungan, kebutuhan masyarakat dan peran masyarakat di wilayah kerja RSUD Prembun. Selain itu Rencana Strategis BLUD RSUD Prembun disusun berdasarkan pada analisis capaian kinerja periode sebelumnya, mengkaji potensi, peluang, tantangan, dan ancaman yang dihadapi RSUD Prembun sesuai dengan tugas dan fungsinya.