Tupoksi dan SOTK

Tupoksi dan SOTK
Susunan organisasi RSUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
terdiri atas:
a. Direktur;
b. Bagian Tata Usaha, terdiri atas:
1. Subbagian Kepegawaian;
2. Subbagian Perencanaan dan Evaluasi; dan
3. Subbagian Umum.
c. Bidang Pelayanan, terdiri atas:
1. Seksi Keperawatan; dan
2. Seksi Medis.
d. Bidang Penunjang Medis dan Non Medis, terdiri atas:
1. Seksi Penunjang Medis; dan
2. Seksi Penunjang Non Medis.
e. Bidang Keuangan, terdiri atas:
1. Seksi Anggaran dan Perbendaharaan; dan
2. Seksi Verifikasi dan Akuntansi.
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagan susunan organisasi RSUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Tugas dan Fungsi RSUD
(1) RSUD mempunyai tugas menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna dan upaya rujukan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), RSUD menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang pelayanan kesehatan;
b. pelayanan penunjang dalam penyelenggaraan pemerintahan Daerah di bidang pelayanan kesehatan;
c. penyusunan rencana dan program, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan kesehatan;
d. pelayanan medis;
e. pelayanan penunjang medis dan non medis;
f. pelayanan keperawatan; g. pelayanan rujukan;
h. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan;
i. pelaksanaan penelitian dan pengembangan serta pengabdian masyarakat;
j. pengelolaan keuangan dan akuntansi;
k. pengelolaan urusan kepegawaian, hukum, hubungan masyarakat, organisasi dan tatalaksana, serta rumah tangga, perlengkapan dan umum; dan
l. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas, sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Silahkan download link dibawah ini