Struktur Organisasi RSUD Prembun
Struktur Organisasi RSUD Prembun
Sesuai Peraturan Bupati Nomor 134 Tahun 2021 tentang Pembentukan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah struktur organisasi RSUD Prembun terdiri atas:
1) Direktur
2) Bagian Tata Usaha
Bagian Tata Usaha Terdiri dari:
a) Subbagian Perencanaan dan Evaluasi;
b) Subbagian Kepegawaian; dan
c) Subbagian Umum.
3) Bidang Pelayanan
a) Seksi Keperawatan; dan
b) Seksi Medis.
4) Bidang Penunjang Medis dan Non Media)
a) Seksi Penunjang Medis; dan
b) Seksi Penunjang Non Medis.
5) Bidang Keuangan
a) Seksi Anggaran dan Perbendaharaan;
b) Seksi Verifikasi dan Akuntansi;
Kelompok Jabatan Fungsional.
---- Berita Terkait ----