Sejarah Singkat RSUD Prembun
Sejarah Singkat RSUD Prembun
Tahun 2013 :
Dengan melihat kondisi dan potensi Kabupaten Kebumen, terutama untuk wilayah bagian timur yang masih tertinggal dibanding wilayah bagian barat dalam hal sarana kesehatan, maka Pemerintah Kabupaten Kebumen memutuskan untuk mendirikan RSUD Prembun di sebidang tanah dengan luas 38.105 m² Tahun 2013 : Dikucurkan dana ± Rp. 50.000.000,- guna pembuatan site plan RSUD Prembun.
Tahun 2014 :
Mendasari Keputusan Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Kebumen Nomor 503/225.4/2017
tentang Pemberian Izin Mendirikan Bangunan Kepada Pemerintah Kabupaten Kebumen, RSUD Prembun mulai dilakukan pembangunan. Pembangunan gedung tahap I, yaitu struktur bangunan RSUD Prembun dengan dana ± Rp. 30.000.000.000,- yang dilaksanakan oleh Dinas PU.
Tahun 2015 :
1) Penyempurnaan struktur konstruksi bangunan RSUD Prembun dengan dana ± Rp. 38.000.000.000,- yang dilaksanakan oleh Dinas PU.
2) Pembuatan desain interior bagian depan dan pembelian Alkes untuk RSUD Prembun, dengan danaABT sebesar ± Rp. 12.000.000.000,- yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan.
Tahun 2016 :
1) Pembangunan Gedung Tahap II,yaitu Pembangunan RSUD Prembun bagian belakang dan bangsal dengan dana sebesar ± Rp. 42.000.000.000 yang dilaksanakan oleh Dinas PU.
2) Pembuatan desain interior bagian belakang RSUD Prembun dan pembelian Alkes dengan dana sebesar ± Rp. 10.000.000.000,- yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan.
3) Pembelian Alkes RSUD Prembun dengan dana ABT DAK sebesar ± Rp. 12.000.000.000,- guna pembelian Alkes yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan.
Tahun 2017
- Mendasari Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kebumen Nomor 503/01/KEP/V/2017 tentang Pemberian Izin Operasional Rumah Sakit Umum Daerah Prembun Kabupaten Kebumen tanggal 15 Mei 2017 RSUD Prembun mendapatkan Izin untuk melaksanakan operasional pelayanan sejak tanggal ditetapkan sampai dengan 14 Mei 2022.
- RSUD Prembun Kabupaten Kebumen ditetapkan
sebagai Rumah Sakit Tipe C.
Tahun 2018 :
1. Berdasarkan Perbup No. 59 Tahun 2016 tentang Pembentukan Kedudukan , Susunan organisasi , Tugas, dan Fungsi, Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Tehnis Dinas Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kelas C Prembun, maka RSUD Prembun resmi untuk kegiatan operasional ;
2. Berdasarkan Keputusan Bupati Kebumen Nomor 449/225 Tahun 2018 tentang Unit Pelaksana Teknis Dinas Unit Rumah Sakit Umum Daerah Prembun sebagai Sub Organisasi Perangkat Daerah yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, RSUD Prembun merupakan Unit Pelaksana Tehnis Dinas Unit rumah Sakit Umum Daerah Prembun sebagai Sub Satuan Kerja Perangkat Daerah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah dengan status penuh.
3. RSUD Prembun diberikan fleksibiltas berkaitan dengan: pengelolaan keuangan; pengelolaan barang; pengelolaan utang; pengelolaan piutang; pengelolaan investasi; pengadaan barang/jasa; dan perumusan standart, kebijakan, sistem, dan prosedur pengelolaan keuangan
4. Dalam melakukan pelayanan Rumah Sakit dan guna menunjang administrasi pelayanan, diperlukan adanya pengakuan terhadap mutu pelayanan Rumah Sakit dengan melaksanakan Survey Akreditasi Rumah Sakit. Bahwa penilaian Survey Akreditasi Rumah Sakit tersebut dilakukan oleh lembaga Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) pada bulan November 2018 dan diperoleh hasil penilaian sebagaimana tertuang dalam Sertifikat Akreditasi Rumah Sakit Nomor : KARSSERT/118/XII/2018 dinyatakan LULUS Tingkat UTAMA. Sertifikat Akreditasi Rumah Sakit ini ditetapkan oleh Ketua Eksekutif Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) di Jakarta pada 15 Desember 2018 dan berlaku sampai dengan 25 November 2021.
5. Sehubungan dengan adanya Pandemi COVID-19 maka perpanjangan Akreditasi Rumah Sakit dilakukan penundaan dan dinyatakan masih berlaku selama 1 (satu) tahun dari batas masa berlaku sebelumnya.
Tahun 2020 :
Berdasarkan Perbup No. 58 Tahun 2020 tentang Pembentukan Kedudukan , Susunan organisasi , Tugas , dan Fungsi, Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Tehnis Rumah Sakit Umum Daerah maka RSUD Prembun dan RSUD Dr. Soedirman Kebumen menjadi Unit Pelaksana Tehnis Dinas Kesehatan Kabupaten Kebumen. Tahun 2021 Peraturan Bupati Nomor 134
Tahun 2021
Pembentukan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah.