ANTAR JEMPUT PASIEN MELALUI “TAJEM PASTI” (ANTAR JEMPUT PASIEN GRATIS) DI RSUD PREMBUN KABUPATEN KEBUMEN
ANTAR JEMPUT PASIEN MELALUI “TAJEM PASTI” (ANTAR JEMPUT PASIEN GRATIS) DI RSUD PREMBUN KABUPATEN KEBUMEN
DASAR HUKUM :
Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Prembun Kebumen Nomor 445/4370.C/KEP/VI/2023 Tahun 2023 tentang TIM ANTAR JEMPUT PASIEN MELALUI “TAJEM PASTI” (ANTAR JEMPUT PASIEN GRATIS) DI RSUD PREMBUN KABUPATEN KEBUMEN.
LAYANAN PENJEMPUTAN PASIEN DENGAN AMBULANS GRATIS :
1. Proses evakuasi dari tempat pasien ke Rumah Sakit untuk rawat inap dengan kriteria kegawatdaruratan.
2. Menangani pasien lebih cepat sebagai upaya mengurangi morbiditas dan atau mortalitas serta meningkatkan angka kesembuhan.
3. Pelayanan TAJEM PASTI (Antar Jemput Pasien Gratis) dengan prioritas pelayanan Ambulans gratis sekitar wilayah RSUD Prembun.
4. Ruang lingkup pelayanan TAJEM PASTI (Antar Jemput Pasien Gratis) meliputi : Jemput Pasien Sakit, Antar Pasca Rawat Inap, dan Kegiatan Sosial atau Tanggap Darurat Bencana Alam.
5. Kriteria Pelayanan pelayanan TAJEM PASTI (Antar Jemput Pasien Gratis) antara lain :
a) Kondisi darurat,
b) Golongan tidak mampu,
c) Karyawan dan atau keluarga karyawan RSUD Prembun.
d) Pasien Jiwa, Bumil Resti / Gawat darurat dan Pasien HD.
PROSEDUR :
1. Masyarakat menghubungi informasi RSUD Prembun melalui telepon (0287) 6651900 dan memberikan informasi contact serta alamat yang dapat dihubungi dan dituju.
2. Petugas melakukan skrining dengan kriteria sebagai berikut :
a. Apakah pasien mengalami gangguan kesadaran : pingsan, ngantuk, meracau ?
b. Apakah pasien ada kelumpuhan anggota gerak ?
c. Apakah pasien mengalami kecelakaan lalu lintas ?
d. Apakah pasien mengalami pendarahan ?
d. Apakah pasien mengalami gangguan jiwa dengan gaduh gelisah ?
e. Apakah pasien Bumil Resti / Gawat Darurat ?
f. Apakah Pasien HD RSUD Prembun yang tidak mampu ?
5. Jika ya di salah satu pertanyaan di atas, pasien masuk kriteria penjemputan.
6. Berikan edukasi hasil skrining. Jika hasil skrinning tidak memenuhi kriteria, sampaikan bahwa berdasarkan peraturan RS, pasien belum memenuhi kriteria untuk dijemput.
7. Jika hasil skrinning memenuhi kriteria, sampaikan bahwa pasien memenuhi kriteria untuk dijemput. Akan tetapi, petugas akan melalukan skrining ulang terhadap pasien di rumah, apakah pasien masuk ke dalam kriteria kegawatdaruratan dan layak dibawa ke rumah sakit atau tidak.
PENGANTARAN PASIEN PASCA RAWAT INAP DENGAN AMBULANS GRATIS
Pengantaran pasien kembali ke rumah pasca rawat inap menggunakan ambulans rumah sakit secara gratis, bertujuan untuk memfasilitasi pasien yang memiliki kesulitan pemulangan terkait transportasi dan kondisi khusus pasien.