Tata Usaha

Tata Usaha
A. Sub Bagian Kepegawaian, mempunyai tugas:
a. menyiapkan bahan rencana kerja dan kegiatan serta anggaran di bidang kepegawaian;
b. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang kepegawaian;
c. menyiapkan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang kepegawaian;
d. menyiapkan bahan analisa kebutuhan pegawai;
e. menyiapkan bahan pelaksanaan administrasi kepegawaian;
f. menyiapkan bahan pengelolaan penerimaan dan mutasi pegawai;
g. menyiapkan bahan pengelolaan kesejahteraan pegawai;
h. menyiapkan bahan penataan organisasi dan tata laksana;
i. menyiapkan bahan penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan serta pengabdian masyarakat;
j. menyiapkan bahan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan
program kegiatan meliputi kebutuhan material, finansial, personal dan fungsi sosial rumah sakit;
k. menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang kepegawaian; dan
l. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
B. Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi, mempunyai tugas:
a. menyiapkan bahan rencana kerja dan kegiatan serta anggaran di bidang perencanaan dan evaluasi;
b. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang perencanaan dan evaluasi;
c. menyiapkan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang perencanaan dan evaluasi;
d. menyiapkan bahan urusan perencanaan program kegiatan;
e. menyiapkan bahan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program kegiatan meliputi kebutuhan material, finansial, personal dan fungsi sosial rumah sakit;
f. menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan dan evaluasi; dan
g. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
C. Sub Bagian Umum, mempunyai tugas:
a. menyiapkan bahan rencana kerja dan kegiatan serta anggaran di bidang umum;
b. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang umum;
c. menyiapkan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang umum;
d. menyiapkan bahan pengelolaan ketatausahaan;
e. menyiapkan bahan pengelolaan kerumahtanggaan;
f. menyiapkan bahan pengelolaan barang milik Daerah;
g. menyiapkan bahan pengelolaan kerja sama dan hubungan masyarakat;
h. menyiapkan bahan pengelolaan penanganan aduan;
i. menyiapkan bahan pengelolaan arsip dan dokumentasi di lingkungan RSUD;
j. menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang umum; dan
k. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan