Akuntabilitas Kinerja RSUD Prembun
Akuntabilitas Kinerja RSUD Prembun
Akuntabilitas kinerja RSUD Prembun adalah perwujudan kewajiban RSUD Prembun untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya dalam mencapai sasaran yang telah ditetapkan. Kinerja RSUD Prembun tahun 2017 tergambar dalam tingkat pencapaian sasaran yang dilaksanakan melalui berbagai kegiatan sesuai dengan program dan kebijakan yang ditetapkan.
Pada uraian hasil pengukuran kinerja, analisis dan evaluasi akuntabilitas kinerja, termasuk di dalamnya menguraikan secara sistematis keberhasilan dan kegagalan, hambatan/kendala, dan permasalahan yang dihadapi serta langkah-langkah yang diambil guna mengatasi hambatan/kendala dan permasalahannya.
Sebelum menguraikan hasil pengukuran kinerja, perlu kiranya dijelaskan mengenai proses pengukuran kinerja didahulu. Proses pengukuran kinerja didahului dengan penetapan Indikator Kinerja Kegiatan, yaitu ukuran kuantitatif dan kualitatif yang menggambarkan tingkat pencapaian suatu kegiatan. Indikator-indikator tersebut secara langsung atau tidak langsung dapat mengindikasikan sejauh mana keberhasilan pencapaian sasaran.
Analisis Akuntabilitas Kinerja
Kinerja RSUD Prembun Kabupaten Kebumen tahun 2017 tercermin dalam pencapaian sasaran - sasaran yang dilaksanakan melalui berbagai program dan kegiatan, serta pencapaian indikator SPM Rumah Sakit RSUD Prembun Kabupaten Kebumen Tahun 2017.
Pencapaian kinerja pelayanan RSUD Prembun Kabupaten Kebumen berikut ini disajikan berdasarkan tugas pokok dan fungsinya sesuai Peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2016 tentang Pembentukan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan fungsi, serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kelas C Prembun. Berdasarkan peraturan tersebut. RSUD Prembun mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang pelayanan RSUD Prembun Kabupaten Kebumen.
RSUD Prembun sebagai UPT Dinas Kesehatan merupakan pelaksana pembangunan urusan wajib di bidang kesehatan memiliki beberapa indikator kinerja untuk menilai kinerja selama 1 tahun, yakni Standar Pelayanan Minimal yang harus dilakasanakan berdasarkan Permenkes No 741/MENKES/PER/VII/2008 sebagai indikator utama kinerja pelayanan dan indikator pencapaian program serta kegiatan yang mendukung keberhasilan Visi dan Misi Bupati Kebumen yang tertuang dalam RPJMD. Indikator SPM adalah tolak ukur prestasi kuantatif dan kualitatif yang digunakan untuk menggambarkan besaran yang hendak dipenuhi, baik dari segi masukan, proses, hasil, ataupun manfaat pelayanan dari unit :
- Gawat Darurat
- Rawat Jalan
- Rawat Inap
- IBS
- Kebidanan dan perinatologi
- Intensif
- Radiologi
- Laboratorium
- Rehabilitasi Medik
- Farmasi
- Tranfusi Darah
- Pelayanan Gakin
- Rekam Medik
- Pengelolaan Limbah
- Administrasi Manajemen
- Ambulance
- Pemulasan Jenazah
- Pelayanan Pemeliharaan sarana RS
- pelayanan Laundry
- Pencegahan dan Pengendalian Infeksi