Melawan Stigma Negatif Masyarakat Tentang Penolakan Jenazah Positif COVID-19
Melawan Stigma Negatif Masyarakat Tentang Penolakan Jenazah Positif COVID-19
Kepala daerah, toko agama, hingga ahli kedokteran berulang kali bersuara senada, pengurusan dan pemakaman jenazah terkait virus corona aman selama dilaksanakan sesuai protokol. Sayangnya, pemberian stigma dan penolakan masih terjadi. Ironisnya, menimpa mereka di garda terdepan penanganan kesehatan. Pemakaman jenazah positif COVID-19 belakangan ini menjadi perhatian, dikarenakan banyaknya penolakan yang terjadi disejumlah Daerah yang menjadi wilayah pemakaman. Jenazah pasien positif COVID-19 ini terjadi dikarenakan ketakutan dan kecemasan para warga akan tertular dan kurangnya pengetahuan yang pas terkait COVID-19.
Sebagai masyarakat awam tidak mengetahui bagaimana sebenarnya penyebaran virus corona pada orang yang sudah meninggal. Mereka banyak memakan berita yang belum pasti dan share di media sosial tentang virus ini. Mereka beranggapan penyebaran COVID-19 melalui udara, oleh karena itu mereka berpikir jika jenazah positif COVID-19 dimakamkan didekat wilayah mereka, maka virus dari jenazah tersebut akan berpindah dan menyebar lewat udara. Sedangkan fakta tersebut belum pasti.
Untuk itu perlunya melawan stigma negatif masyarakat dengan cara diadakan penyuluhan di setiap daerah yang akan di jadikan tempat pemakaman jenazah positif. Penyuluhan itu bisa berupa penjelasan mengenai informasi yang akurat seperti :
- Melalui unggahan di akun resmi WHO @who, ditegaskan bahwa hingga kini virus Corona COVID-19 tidak menular melalui airbone atau udara. WHO menyatakan, COVID-19 menyebar melalui droplet atau percikan yang keluar saat seseorang yang terinfeksi batuk, bersin, atau berbicara.
- Kepala departmen dan SMF Kedokteran Forensik dan Medikolegal RSUD dr Soetomo Surabaya, dr. Edy Suyanto SpF.SH.MH mengatakan jika setelah 7 jam pasien meninggal virus juga akan mati. Karena virus itu suatu bakteri yang tidak bisa hidup mandiri. Virus akan hidup pada tubuh yang bernyawa. Jadi, jika inangnya mati maka virus akan mati
- Jenazah harus segera mungkin dimakamkan dan penangan pada jenazah sudah sesuai dengan protokol atau SOP yang berlaku. Jenazah sudah disterilkan dan dibungkus dengan plastik kedap air dan udara sehingga tidak perlu khawatir ada cairan yang akan keluar.
- Kemudian para petugas makam pun memakai APD seperti perlengkapan masker, kaor tangan, mantel dan booth untuk mencegah penularan.
Dalam melawan virus ini kita membutuhkan kerjasama antara Pemerintah dan masyarakat. Jadi diharapkan agar masyarakat tetap menuruti peraturan yang sudah dibuat dan jangan ada lagi aksi penolakan jenazah disetiap wilayah Indonesia