Keuangan
Keuangan
Bidang Keuangan terdiri dari :
A. Seksi Anggaran dan Perbendaharaan, mempunyai tugas:
a. menyiapkan bahan rencana kerja dan kegiatan serta anggaran di bidang anggaran dan perbendaharaan;
b. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang anggaran dan perbendaharaan;
c. menyiapkan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang anggaran dan perbendaharaan;
d. menyiapkan bahan pengumpulan data anggaran dan perbendaharaan;
e. menyiapkan bahan identifikasi dan analisis anggaran dan perbendaharaan;
f. menyiapkan bahan penyusunan anggaran dan perubahan anggaran;
g. menyiapkan bahan penatausahaan keuangan;
h. menyiapkan bahan mobilisasi dana;
i. menyiapkan bahan pertanggungjawaban dan pelaporan keuangan;
j. menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang anggaran dan perbendaharaan; dan
k. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
B. Seksi Verifikasi dan Akuntansi, mempunyai tugas:
a. menyiapkan bahan rencana kerja dan kegiatan serta anggaran di bidang verifikasi dan akuntansi;
b. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang verifikasi dan akuntansi;
c. menyiapkan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang verifikasi dan akuntansi;
d. menyiapkan bahan pengumpulan data verifikasi dan akuntansi;
e. menyiapkan bahan identifikasi dan analisis verifikasi dan akuntansi;
f. menyiapkan bahan verifikasi;
g. menyiapkan bahan akuntansi;
h. menyiapkan bahan pertanggungjawaban dan pelaporan keuangan;
i. menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang verifikasi dan akuntansi; dan
j. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.