Pelayanan Medis
Pelayanan Medis
Bidang Pelayanan Medis terdiri dari :
A. Seksi Keperawatan, mempunyai tugas:
a. menyiapkan bahan rencana kerja dan kegiatan serta anggaran di bidang keperawatan;
b. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang keperawatan;
c. menyiapkan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang keperawatan;
d. menyiapkan bahan pengumpulan data pelayanan asuhan keperawatan;
e. menyiapkan bahan identifikasi dan analisis pelayanan asuhan keperawatan;
f. menyiapkan bahan pelaksanaan kegiatan pelayanan asuhan keperawatan pada rawat jalan dan rawat inap;
g. menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang keperawatan; dan
h. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
B. Seksi Medis, mempunyai tugas:
a. menyiapkan bahan rencana kerja dan kegiatan serta anggaran di bidang medis;
b. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang medis;
c. menyiapkan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang medis;
d. menyiapkan bahan pengumpulan data medis;
e. menyiapkan bahan identifikasi dan analisis medis;
f. menyiapkan bahan pelaksanaan kegiatan pelayanan medis;
g. menyiapkan bahan sistemasi pelaksanaan administrasi dan registrasi pasien;
h. menyiapkan bahan pengelolaan catatan rekam medis dan rujukan;
i. menyiapkan bahan penyimpanan dokumen medis;
j. menyiapkan bahan surat keterangan medis dan pelaporan;
k. menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang medis; dan
l. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.