Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas di RSUD Prembun
Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas di RSUD Prembun
Dalam rangka pelaksanaan Implementasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah, RSUD Prembun telah melakukan pembangunan Zona Integritas di RSUD Prembun Kabupaten Kebumen. Dengan melakukan komitmen Bersama kepada seluruh karyawan RSUD Prembun dengan melakukan tanda tangan serentak di papan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas yang dilakukan pada Selasa 12 Oktober 2021 di Aula RSUD Prembun.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, saat ini pelaksanaan Reformasi Birokrasi telah memasuki periode kedua dan akan menuju periode ketiga atau periode terakhir masa berlaku Road Map. Pada periode pertama hingga periode kedua telah tercapai banyak kondisi yang mendukung sasaran Reformasi Birokrasi, yaitu birokrasi yang bersih, akuntabel, dan berkinerja tinggi; birokrasi yang efektif dan efisien; dan birokrasi yang mempunyai pelayanan publik yang berkualitas. Hal ini sejalan dengan Moto RSUD Prembun yaitu SEHATI (Sigap, Empati, Handal, Akuntabel, Transparan, Inovatif).