PENGANTARAN PASIEN PASCA RAWAT INAP DENGAN AMBULANCE GRATIS
PENGANTARAN PASIEN PASCA RAWAT INAP DENGAN AMBULANCE GRATIS
Pengantaran pasien kembali ke rumah pasca rawat inap menggunakan ambulans rumah sakit. Memfasilitasi pasien yang memiliki kesulitan pemulangan terkait transportasi dan kondisi khusus pasien. Peraturan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Prembun Kebumen Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur RSUD Prembun Kabupaten Kebumen Nomor 1 Tahun 2017 tentang Kebijakan Pelayanan pada Rumah Sakit Umum Daerah Prembun Kabupaten Kebumen.
1. Perawat melakukan skrining pasien yang akan diantarkan pulang dengan salah satu kriteria di bawah ini:
a. Pasien tidak memiliki kendaraan untuk pulang
b. Pasien dengan gangguan mobilisasi
c. Pasien dengan alamat yang susah dijangkau kendaraan umum
Perawat mengkoordinasikan dengan sopir untuk rencana pengantaran pasien pulang