Penempatan WKDS (Wajib Kerja Dokter Spesialis) di Kabupaten Kebumen
Penempatan WKDS (Wajib Kerja Dokter Spesialis) di Kabupaten Kebumen
Bertempat di Redtop Hotel dan Convention Center, Jakarta, pada hari Rabu malam (22/11/2017) telah dilakukan penandatanganan MoU Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS), antara Kementerian Kesehatan RI dengan Pemerintah Kabupaten Kebumen.
Dalam MoU tersebut kabupaten Kebumen menerima WKDS sebanyak 5 (lima) orang dokter spesialis, yakni terdiri dari dokter spesialis penyakit dalam, spesialis bedah, spesialis obsgyn, spesialis anak dan spesialis anastesi yang nantinya akan di tempatkan di RSUD Prembun.
RSUD Prembun berhasil memperoleh lima dokter spesialis tersebut dikarenakan sudah melalui tahapan visitasi serta didukung dengan kesiapan anggaran dari APBD yang bertujuan untuk memberikan kualitas pelayanan RSUD Prembun kepada masyarakat.
Hal ini sangat membantu RSUD Prembun yang merupakan RS baru karena masih kekurangan dokter spesialis, sehingga dengan adanya WKDS ini semoga dapat bermanfaat serta memberi dampak positif kepada masyarakat Kabupaten Kebumen.