SURVEI AKREDITASI VERSI SNARS ED.1 DI RSUD PREMBUN KABUPATEN KEBUMEN
SURVEI AKREDITASI VERSI SNARS ED.1 DI RSUD PREMBUN KABUPATEN KEBUMEN
Ketentuan tentang akreditasi rumah sakit telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2017 tentang Akreditasi Rumah Sakit. Hal ini dijadikan pedoman bagi setiap rumah sakit dalam melaksanakan akreditasi. Sejalan dengan hal tersebut, bertempat di RSUD Prembun Kebumen dilaksanakan Survei Akreditasi Snars ED.1 untuk RSUD Prembun pada tanggal 26 s/d 29 November 2018.
Survei ini bertujuan agar RSUD Prembun dapat melayani dengan SEHATI (Sigap, Empati, Handal, Akuntabel, Transparan, Inovatif), berdaya saing, dapat meningkatkan mutu dan keselamatan pasien secara berkesinambungan, meningkatkan perlindungan bagi masyarakat, sumber daya manusia di rumah sakit dan rumah sakit sebagai institusi, mendukung program pemerintah di bidang kesehatan dan profesionalisme rumah sakit serta memperoleh Akreditasi dari Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, yang didalamnya disebutkan bahwa dalam upaya peningkatan mutu pelayanan Rumah Sakit wajib dilakukan akreditasi secara berkala minimal 3 (tiga) tahun sekali dan Akreditas Rumah Sakit tersebut dapat dilakukan oleh suatu lembaga independen baik dari dalam maupun dari luar negeri berdasarkan standar akreditasi yang berlaku.
Akreditasi ini dilaksanakan untuk menilai kepatuhan RSUD Prembun terhadap standar akreditasi. Adapun penilaian dilakukan terhadap sasaran keselamatan pasien, kelompok standar pelayanan berfokus pasien, kelompok standar manajemen rumah sakit, program nasional dan integrasi pendidikan kesehatan dalam pelayanan rumah sakitb (IPKP). Tim penilai dari KARS berjumlah 3 (tiga) orang, yakni :
1. dr. Tumpal Simatupang, Sp.OG (K)
2. dr. Dyah Winastuti, M.Kes
3. Juliana Marpaung, SKP, M.Kep
Status akreditasi rumah sakit nantinya akan ditampilkan pada situs KARS sebagai Terakreditasi. Promosi akreditasi akan dilakukan setelah RSUD Prembun menerima pemberitahuan resmi tentang hasil akreditasi dan RSUD Prembun dapat mempublikasikan capaian status akreditasi.
Informasi mengenai status akreditasi rumah sakit akan dicantumkan dalam situs web KARS (www.kars.or.id). Situs ini dapat diakses oleh setiap orang untuk mengetahui status akreditasi rumah sakit yang telah terakreditasi oleh KARS.