Surat Edaran Bupati Kebumen Nomor 700/487.1 Tanggal 28 Maret 2024 Tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya
Surat Edaran Bupati Kebumen Nomor 700/487.1 Tanggal 28 Maret 2024 Tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya
BERDASARKAN
Surat Edaran Bupati Kebumen Nomor 700/487.1
Tanggal 28 Maret 2024 Tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya
Bahwa Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara dilarang :
- Melakukakan permintaan dana dan/atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya ( THR ) baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi negara/daerah kepada masyarakat, perusahaan, dan/atau Pegawai Negeri / Penyelenggara Negara lainnya, baik secara tertulis maupun tidak tertulis merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.
- Menerima gratifikasi yang dianggap suap, uang pelicin atau suap dalam bentuk apapun dari asosiasi pengusaha/perusahaan/BUMN/masyarakat. Apabila terdapat permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan oleh Pegawai Negeri /Penyelenggara Negara diharapkan untuk melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau pihak yang berwenang.
---- Berita Terkait ----