LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH RSUD PREMBUN TAHUN 2024
LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH RSUD PREMBUN TAHUN 2024
Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, yang selanjutnya disingkat SAKIP adalah rangkaian sistematik dari berbagai aktivitas, alat dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan pengukuran, pengumpulan data, pengklasifikasian, pengikhtisaran, dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah, dalam rangka pertanggungjawaban kinerja instansi pemerintah. Laporan akuntabilitas kinerja merupakan perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan/kegagalan pelaksanaan program dan kegiatan yang telah diamanatkan dalam perjanjian kinerja. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), pada pasal 5 disebutkan bahwa penyelenggaraan SAKIP salah satunya adalah pelaporan kinerja. Pada Peraturan Presiden tersebut juga disebutkan bahwa setiap Entitas Akuntabilitas Kinerja wajib menyusun dan menyajikan Laporan Kinerja atas prestasi kerja yang dicapai berdasarkan penggunaan anggaran yang telah dialokasikan. Laporan Kinerja sebagaimana dimaksud terdiri dari laporan kinerja interim dan laporan kinerja tahunan. RSUD Prembun sebagai Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kebumen dalam melaksanakan fungsi pemerintahan dalam bidang kesehatan secara bersamasama dengan pemerintah, masyarakat, dan pihak swasta, perlu mengimplementasikan Good Corporate Governance, sebagai kebijakan sosialpolitik dalam setiap kegiatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Salah satu bentuk pertanggungjawaban Good Corporate Governance adalah disusunnya laporan kinerja sebagai pelaksanaan dari Peraturan Bupati Kebumen No. 60 Tahun 2017 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen.
