Tugas dan Fungsi PPID
Tugas dan Fungsi PPID
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB TIM PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PREMBUN KABUPATEN KEBUMEN
- Penanggung jawab Pengelola Informasi dan Dokumentasi, bertugas untuk:
1. Mengkoordinasikan seluruh kegiatan pelayanan informasi publik di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Prembun Kabupaten Kebumen;
2. Menerima pengajuan keberatan yang disampaikan secara tertulis oleh pemohon informasi publik serta mengikuti proses atas sengketa informasi yang diajukan oleh pihak pemohon;
3. Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan informasi publik.
- Ketua Pengelola Informasi dan Dokumentasi, bertugas:
1. Mengklasifikasi informasi yang terdiri:
2. Memberikan tanggapan atas permintaan informasi publik yang diajukan oleh pemohon informasi publik.
3. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungannya.
- Sekretaris bertugas untuk:
1. Memfasilitasi pelaksanaan pelayanan informasi publik meliputi sarana dan prasarana penyelenggaraan pelayanan informasi, dan;
2. Membantu Ketua dalam menyusun standar prosedur operasional layanan informasi publik.
- Anggota Bidang Pelayanan Informasi, Dokumentasi dan Arsip serta Pengaduan dan Pelayanan Sengketa bertugas:
1. Melaksanakan pelayanan informasi publik kepada pemohon informasi;
2. Mencatat permohonan informasi publik dalam register permohonan;
3. Membuat dan mengumpulkan laporan tentang layanan informasi publik;