Penunjang Medis dan Non Medis
Penunjang Medis dan Non Medis
Bidang Penunjang Medis dan Non Medis terdiri dari :
A. Seksi Penunjang Medis, mempunyai tugas:
a. menyiapkan bahan rencana kerja dan kegiatan serta anggaran di bidang penunjang medis;
b. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang penunjang medis;
c. menyiapkan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penunjang medis;
d. menyiapkan bahan pengumpulan data penunjang medis;
e. menyiapkan bahan identifikasi dan analisis penunjang medis;
f. menyiapkan bahan pelaksanaan kegiatan penunjang medis;
g. menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang penunjang medis; dan
h. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
B. Seksi Penunjang Non Medis, mempunyai tugas:
a. menyiapkan bahan rencana kerja dan kegiatan serta anggaran di bidang penunjang non medis;
b. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang penunjang non medis;
c. menyiapkan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penunjang non medis
d. menyiapkan bahan pengumpulan data penunjang non medis;
e. menyiapkan bahan identifikasi dan analisis penunjang non medis;
f. menyiapkan bahan pelaksanaan kegiatan penunjang non medis;
g. menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang penunjang non medis; dan
h. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.