Tugas dan Fungsi PPID
Tugas dan Fungsi PPID
RSUD mempunyai tugas menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan
secara paripurna dan upaya rujukan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), RSUD
menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang pelayanan kesehatan;
b. pelayanan penunjang dalam penyelenggaraan pemerintahan Daerah di bidang pelayanan kesehatan;
c. penyusunan rencana dan program, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan kesehatan;
d. pelayanan medis;
e. pelayanan penunjang medis dan non medis;
f. pelayanan keperawatan;
g. pelayanan rujukan;
h. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan;
i. pelaksanaan penelitian dan pengembangan serta pengabdian masyarakat;
j. pengelolaan keuangan dan akuntansi;
k. pengelolaan urusan kepegawaian, hukum, hubungan masyarakat, organisasi dan tatalaksana, serta
rumah tangga, perlengkapan dan umum; dan
l. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas, sesuai dengan tugas dan fungsinya.